Sunday, February 26, 2017

Virtual Box Error Message

Last night, about 18.30 the electricity in my office was black out while
my computer was on. This morning when i want to start my Virtual Box it
shows "PIIX3 cannot attach drive to the Secondary Master" message.
the solution just simply remove cd-rom on virtual box setting.

konsep dasar subneting

konsep dasar subneting

New postby sherayusuf on Tue Jan 29, 2008 2:23 pm
Penulisan IP address umumnya adalah dengan 192.168.1.2. Namun adakalanya ditulis dengan 192.168.1.2/24, apa ini artinya? Artinya bahwa IP address 192.168.1.2 dengan subnet mask 255.255.255.0. Lho kok bisa seperti itu? Ya, /24 diambil dari penghitungan bahwa 24 bit subnet mask diselubung dengan binari 1. Atau dengan kata lain, subnet masknya adalah: 11111111.11111111.11111111.00000000 (255.255.255.0). Konsep ini yang disebut dengan CIDR (Classless Inter-Domain Routing) yang diperkenalkan pertama kali tahun 1992 oleh IEFT.

Pertanyaan berikutnya adalah Subnet Mask berapa saja yang bisa digunakan untuk melakukan subnetting? Ini terjawab dengan tabel di bawah:

Subnet Mask Nilai CIDR
255.128.0.0 /9
255.192.0.0 /10
255.224.0.0 /11
255.240.0.0 /12
255.248.0.0 /13
255.252.0.0 /14
255.254.0.0 /15
255.255.0.0 /16
255.255.128.0 /17
255.255.192.0 /18
255.255.224.0 /19

Subnet Mask Nilai CIDR
255.255.240.0 /20
255.255.248.0 /21
255.255.252.0 /22
255.255.254.0 /23
255.255.255.0 /24
255.255.255.128 /25
255.255.255.192 /26
255.255.255.224 /27
255.255.255.240 /28
255.255.255.248 /29
255.255.255.252 /30

SUBNETTING PADA IP ADDRESS CLASS C

Ok, sekarang mari langsung latihan saja. Subnetting seperti apa yang terjadi dengan sebuah NETWORK ADDRESS 192.168.1.0/26 ?

Analisa: 192.168.1.0 berarti kelas C dengan Subnet Mask /26 berarti 11111111.11111111.11111111.11000000 (255.255.255.192).

Penghitungan: Seperti sudah saya sebutkan sebelumnya semua pertanyaan tentang subnetting akan berpusat di 4 hal, jumlah subnet, jumlah host per subnet, blok subnet, alamat host dan broadcast yang valid. Jadi kita selesaikan dengan urutan seperti itu:

1. Jumlah Subnet = 2x, dimana x adalah banyaknya binari 1 pada oktet terakhir subnet mask (2 oktet terakhir untuk kelas B, dan 3 oktet terakhir untuk kelas A). Jadi Jumlah Subnet adalah 22 = 4 subnet
2. Jumlah Host per Subnet = 2y - 2, dimana y adalah adalah kebalikan dari x yaitu banyaknya binari 0 pada oktet terakhir subnet. Jadi jumlah host per subnet adalah 26 - 2 = 62 host
3. Blok Subnet = 256 - 192 (nilai oktet terakhir subnet mask) = 64. Subnet berikutnya adalah 64 + 64 = 128, dan 128+64=192. Jadi subnet lengkapnya adalah 0, 64, 128, 192.
4. Bagaimana dengan alamat host dan broadcast yang valid? Kita langsung buat tabelnya. Sebagai catatan, host pertama adalah 1 angka setelah subnet, dan broadcast adalah 1 angka sebelum subnet berikutnya.

Image

Kita sudah selesaikan subnetting untuk IP address Class C. Dan kita bisa melanjutkan lagi untuk subnet mask yang lain, dengan konsep dan teknik yang sama. Subnet mask yang bisa digunakan untuk subnetting class C adalah seperti di bawah. Silakan anda coba menghitung seperti cara diatas untuk subnetmask lainnya.

Image


gue copy artikel ini dari blog orang lain, setelah gue baca-baca makin ngga ngerti aje...mungkin nanti tiba saatnya ..ehem.

Pengurusan Kartu Keluarga

Saat ini gue tinggal di Serpong dengan status "anonymous" dimana KTP
saya masih Kebon Jeruk Jakarta sedang KTP istri Tangerang Pondok Pucung.
Karena status yang sudah berubah menjadi kepala keluarga setelah menikah
bulan febuari lalu, maka perlu adanya identitas sebagai kepala keluarga
yaitu Kartu Keluarga atau yang biasa disingkat KK.
Niat awal untuk pembuatan KK ini, saya langsung mendatangkan
kelurahannya dengan model pede ^_^. Namun ada beberapa kendala dimana
sepertinya prosedurnya kali ini lebih ketat dimana rasa-rasanya ngga
bisa "nembak".
Untuk "nembak" di kelurahan sih mungkin bisa, tapi yang dia (si orang
kelurahan) lepas tangan adalah kalau berkasnya itu sudah di walikota,
itu yang sulit kalau dokumennya tidak lengkap. Untuk bisa bikin KK gue
harus punya KTP Serpong, untuk bisa bikin KTP Serpong gue harus bikin
Surat Keterangan Pindah dari tempat tinggal asal.
Yang bikin Surat Keterangan Pindah ngga cuma gue, tapi istri gue juga.
Lalu ada pertimbangan satu lagi adalah alamat STNK motor gue itu masih
alamat tempat tinggal gue yang lama, dimana kalau katakan KTP gue dah
KTP Serpong maka nanti ada pengurusan mutasi alamat kalau gue ngga salah.
Wah ...Ribet!!!
Untuk itu gue ambil keputusan untuk bikin KK ditempat asal gue yaitu
proses pecah KK lalu bikin KK baru dimana nanti ditambahkan data istri
gue (Surat Keterangan Pindah, Foto 2x3 ).
Karena waktu untuk proses ini semua maka gue serahkan prosesnya ke saudara.
Ketika prosesnya sudah sampai dikelurahan, si orang kelurahannya ngasih
informasi kalau bayar Rp.150,000 prosesnya 2 Minggu tapi kalau jalan
sendiri ke walikota jadinya bisa 6 Bulan...
=-O Weeks..Astagfirullah...bisa2 aja tuh orang, manfaatin ketidak
tahuan orang akan prosedur. Apalagi tuh orang diangkat jadi anggota DPR
yah ...*heran deh :-$
, tapi apa boleh buat kalau waktu gue banyak waktu luang sih gue urus
sendiri ngga masalah...setidaknya ada ilmu yang bisa gue ambil walaupun
biasanya costnya lebih besar dari perkiraan. Bensin, Makan dan minumnya
kan musti diperhitungin juga hehehehehe.
Gue yakin banget kalau ngurus sendiri, biaya yang harus dikeluarkan
tidak mencapai Rp. 150,000 . Paling paling tidak sampai Rp. 50,000.
knowledge is your asset, share it to other people. selamat datang di
Indonesia bung!!!

Ten Things We Waste

1. Our Knowledge: Wasted by not taking action with it.
2. Our Actions: Wasted by committing them without sincerity.
3. Our Wealth: Wasted by using on things that will not bring us ajr
(reward from Allah). We waste our money, our status, our authority, on
things which have no benefit in this life or in akhirah (hereafter).
4. Our Hearts: Wasted because they are empty from the love of Allah, and
the feeling of longing to go to Him, and a feeling of peace and
contentment. In it's place, our hearts are filled with something or
someone else.
5. Our Bodies: Wasted because we don't use them in ibadah (worship) and
service of Allah.
6. Our Love: Our emotional love is misdirected, not towards Allah, but
towards something / someone else.
7. Our Time: Wasted, not used properly, to compensate for that which has
passed, by doing what is righteous to make up for past deeds.
8. Our Intellect: Wasted on things that are not beneficial, that are
detrimental to society and the individual, not in contemplation or
reflection.
9. Our Service: Wasted in service of someone who will not bring us
closer to Allah, or benefit in dunyaa(this world).
10. Our Dhikr (Remembrence of Allah): Wasted, because it does not touch
us or our hearts.
source : daarut-tauhiid

Belajar ISO8583


Ditjen Pajak telah mengimplementasikan sistem MP3 (bukan file musik ya...) yaitu sistem untuk memonitor pemberitahuan pembayaran pajak yang dilakukan oleh bank-bank devisa persepsi yang menerima pembayaran pajak-pajak. Sistem ini mengunakan metode request-respon dengan standar dokumen ISO8583 yaitu sebuah standar dokumen untuk pertukaran data keuangan secara real time. Bentuk data-nya sederhana dan hampir semua berisi data numerik. Biasanya dokumen ini digunakan di mesin-mesin ATM.

Ditjen Pajak mengeluarkan panduan implementasinya. Pada intinya data yang dikirimkan terbagi menjadi data Financial Transaction (kode pengenalnya 02xx), Reversal (pembatalan transaksi-- kode pengenalnya 04xx) dan Network Management (kode 08xx).
Setiap dokumen request yang dikirim akan mendapatkan respon dengan tambahan nilai 10. Jadi misalnya request Network Management dengan kode 0800 maka akan dibalas dengan respon 0810, 0200 dibalas dengan 0210 dan seterusnya. Hasil akhir yang ingin dicapai sebenernya sih penerbitan respon NTPP (Nomor Tanda Pembayaran Pajak).

Komponen paket data ISO8583-MP3 terdiri dari Data Start (ISO), MP3 Header (011000017), kode pengenal paket data (08xx/02xx/ 04xx), Primary/Secondary Bitmap (64 bit) dan isi dari data sendiri (data element). Data elementnya dan secondari bitmapnya sendiri diatur kemunculan di primary bitmap.. <-- apa pula nech hahaha... Header data sendiri juga ada penjelasnya lengkap, namun nggak perlu aku uraikan disini karena nggak ngaruh (kebanyakan di hardcode aja..bukan variabel data) hahaha...

Element data disimbolkan dengan P-x. Jadi misalnya di primary bitmap request disebutkan sbb.

0111001000111000010000000000000100001000100000011000000000000000

Artinya element data yang harus muncul setelah primari bitmap adalah di bit 2, 3, 4, 7, 11, 12, 13, 18, 32, 37, 41, 48 dan 49. Ambil contoh yang muncul bit 2 (P-2), berdasarkan panduan P-2 artinya adalah Primary Account Number yang di representasikan oleh numerik sepanjang 16 digit. Atau ambil contoh lagi bit 3 (P-3), berdasarkan panduan berarti kemnculan elemen data Processing Code yang direpresentasikan oleh nilai numerik 6 digit berisi kode dan jenis transaksi yaitu 200000 (pembayaran SSP), 300000 (inquiry) dan 200001 (pembayaran SSP tanpa NPWP). Okeh cukup khan..?? Masalahnya kalo dicontohkan semua panjang nech... bisa jadi novel! :D
Jadi paket data lengkap yang dikirimkan menjadi (ini hanya contoh -- sengaja aku pecah per bit, aslinya sih cuman satu baris aja..)

ISO
011000017
0200
0111001000111000010000000000000100001000100000011000000000000000
160000000000015228
200000
000000010000
0611084115
123456
100221
0520
7010
040305
000000000001
0000000000000001
0460100111610530000011110002022002000000000000000
360


Setelah melakukan request, sistem inhouse MP3-Pajak akan langsung mengeluarkan respon yang diletakkan di bit ke-39, maka primary bit response biasanya sbb :
0111001000111000010000000000000100001010100000011000000000000000
Lihat di bit 39 bernilai "1" artinya element data di response akan ada kemunculan bit-39 (P-39) yang direpresentasikan oleh numerik sepanjang 2 digit. Contoh respon sbb.
ISO
011000017
0210
0111001000111000010000000000000100001010100000011000000000000000
160000000000015228
300000
000000010000
0611084115
123456
100221
0520
7010
04 0305
000000000001
00 <-- bit 39
0000000000000001
160CITI BANK N.A. LANDMARK CENTER LT.4 JL.JEND. SUDIRMAN KAV.1 - SETIA BUDI PPh Pasal
21 Masa / Angsuran
360

Lihat! Di bit ke-39 bernilai "00" artinya pengiriman data kita di approve/sukses.
Hebatnya lagi sistem ini, jika pada saat komunikasi data terdapat kegagalan, maka kita diperbolehkan mengirimkan data advice dengan menyebutkan alasan pengiriman data advice tersebut, misalnya karena time-out atau hal lain yang diletakan di bit ke-60.
Awalnya, mengingat implementasi realtime biasanya menggunakan socket programming dan kebetulan aplikasi internal yang dibangun berbasis web dengan bahasa pemrograman PHP, aku buat program exchange datanya menggunakan socket PHP. Namun kurang begitu "menggigit" hasilnya. Jadilah exchange data menggunakan M$ Visual Ba$ic :D dan hasilnya cukup lumayan. (Belum ada masalah sampai tulisan ini dibuat hehehe...)

source : http://mazirwan.blogspot.com/2006/03/belajar-exchange-data-mp3-pajak-iso.html

Al-Baqarah 284 -286


Aku sekarang sedang suka Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Aku baca ini berulang-ulang di berbagai sholatku. Aku senang karena ayat ini, pertama: menyadarkan kita bahwa sesungguhnya Allah lah pemilik langit dan bumi, dan kita tidak bisa menyembunyikan sedikitpun dari-Nya. Coba lihat arti ayat 284.
Al_Baqarah_284_286Yang kedua : ayat 286 memberikan kita hiburan bahwa Tuhan tidak akan membebani kita. Ayat ini memberikan ketentraman karena kita dijamin tidak memiliki beban berlebih. Dan ayat inipun terdapat doa yang meminta kita diringankan. Doa yang luar biasa menurutku. Coba deh baca artinya, bayangkan betapa Rahman dan Rahim Tuhan, sehingga mengajarkan doa seperti itu di dalam Al-Qur'an.
Berikut ini terjemah lengkap dari tiga ayat di atas. Semoga sharing ini bermanfaat bagi siapapun :-)
Terjemah Al-Baqarah 284-286
[284] Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[285] Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali".
[286] Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) Credit Distribution Maximum Limit

Fungsi utama perbankan adalah menjadi lembaga intermediasi. Bank tidak hanya mengumpulkan dana dari masyarakat tetapi juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Namun penyaluran dana kepada masyarakat tersebut perlu diatur lebih lanjut agar dapat dikontrol dan tidak terkonsentrasi pada debitur tertentu (seperti kepada perusahaan milik pemegang saham) yang akan membahayakan kesehatan bank yang bersangkutan seperti yang dialami banyak bank pada krisis moneter pada tahun 1997 silam.

Konsentrasi kredit yang berlebihan memang membahayakan bank. Untuk itu Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian penyaluran kredit dan melakukan penyebaran portofolio penyediaan dana terutama dengan pembatasan penyediaan dana dengan persentase tertentu terhadap pihak terkait maupun pihak yang tidak terkait dengan memperhatikan keadaan modal bank. Hal inilah yang lebih dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/ 2005 yang telah diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Umum Pemberian Kredit Bank Umum. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/14/PBI/DPNP tertanggal 18 April 2005.

Bank juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko terutama manajemen risiko terhadap penyediaan dana kredit kepada pihak terkait maupun terhadap peminjam yang memiliki eksposur besar. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dilakukan oleh bank adalah melalui surat berharga dalam bentuk surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk lain yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Jenis penyediaan dana yang lain adalah penempatan bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, derivatif kredit, transaksi rekening administratif dan potential future credit exposure dari suatu perjanjian yang bersifat derivatif, jika surat berharga tersebut termasuk dalam penyertaan modal maupun dalam penyertaan modal sementara adalah dalah satu komponen dalam penghitungan BMPK.

Berdasarkan PBI tentang BMPK maka batas penyediaan dana bank dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:Pertama, seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Bank juga tidak boleh memberikan penyediaan dana kepada pihak terkait tanpa persetujuan dewan komisaris bank. Bank tidak boleh membeli aktiva berkualitas rendah dari pihak terkait. Jika kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet maka bank wajib menempuh penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perseorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, hubungan keuangan, dan juga hubungan keluarga.Kedua, BMPK bagi peminjam yang tidak terkait dengan bank. Untuk kategori ini, peminjam individu BMPK yang berlaku paling tinggi adalah 20% dari modal bank, sedangkan untuk peminjam kelompok BMPK tertinggi adalah 25 % dari modal bank.

Bank wajib memberikan laporan kepada BI bila terjadi pelanggaran/pelampauan BMPK. Hal ini harus dipatuhi agar BI dapat dengan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian agar kesehatan bank bersangkutan tidak dibahayakan. Pelampauan BMPK ini dapat disebabkan beberapa hal, salah satunya adalah karena terjadinya penurunan modal bank. Ketika modal bank menurun maka besaran persentase kredit terhadap modal pasti akan naik. Pelampauan BMPK dapat juga terjadi ketika perubahan nilai tukar, dan ketika terjadi penggabungan usaha serta perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam. Ketika terjadi pelampauan BMPK, bank diwajibkan untuk menyusun action plan yang memuat langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan bank dan melaporkan action plan tersebut kepada BI.

Ada beberapa penyediaan dana yang mendapat pengecualian dari ketentuan BMPK. Misalnya, penyediaan dana untuk pembelian surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia, maupun surat berharga yang diterbitkan BI. Hal ini adalah wajar mengingat kedua surat berharga tersebut memiliki likuiditas yang tinggi sehingga tidak membahayakan ketika bank melakukan penempatan pada bank kedua instrumen tersebut. Pengecualian yang lain adalah penyediaan dana bank dalam bentuk penyertaan modal kepada bank lain dalam rangka konsolidasi perbankan (ini merupakan salah satu insentif yang diberikan BI agar bank yang jumlah modal minimumnya kurang segera melakukan merger) yang sifatnya hanya sementara.

Isi artikel ini muncul pada salah satu soal saat penulis testing ujian tertulis "Penerimaan Calon Pegawai BI 2008, doain semoga lulus yah ? Amiin Ya Robbal aalaminn.
The content of this article was showed at one of  60 questions while the writer have got test for "Penerimaan Calon Pegawai BI 2008," on mid of September Wish me luck.
While you finished reading this article, there are two probability about me, i had got accepted in BI or i had the same condition at first i wrote this article. ^_^