Membuka
 dompet di pagi hari, masih ditemukan tanda terima pengurusan mutasi PBB
 sejak November 2013 yang belum sempat diambil. Kasihan nih tanda terima
 sudah terlalu lama di dompet hingga hampir terlihat pudar 
tulisan-tulisan didalamnya.
Akhir
 tahun 2013, untuk pengurusan PBB tidak lagi ditangani oleh kantor 
pajak, akan tetapi dialihkan pengurusannya ke Pemerintah Daerah. Jika 
sebelumya saya mengurus PBB ke kantor pajak pratama Serpong, maka untuk 
selanjutnya pengurusan dialihkan ke Kantor Pajak Pemerintah Daerah yang 
berlokasi di Cilenggang Serpong. 
Tiba
 di Kantor Pajak Pemerintah Daerah dengan membawa tanda terima buluk 
tadi, diterima oleh seorang bapak berusia sekitar 50-an.
Setelah menerima tanda terima tadi, selanjutna dia meminta bantuan rekan
 wanitanya  untuk cek ke dalam untuk mencari berkasnya. 
Setelah menunggu sesaat, dia keluar dengan mengatakan "berkasnya ngga 
ada pak, mungkin di pending", Dalam hati "Nah Loh ... Kenapa lagi nih". 
Duh jadi ngga singkron nih, si KPP Serpong sebelum ini mereka bilang 
sudah dilempar ke Pemerintah Daerah berkasnya.
 
Tuh Bapak mengatakan ngga tau pendingnya ada dimana. Menyarankan saya 
untuk melakukan submit ulang berkas-berkasnya. Selesai dalam 2 bulan.
 Back
 to office first, sambil menenangkan diri supaya bisa berfikir jernih. 
Saya coba cari informasi ke KPP Serpong via Telpon (021-5373811 ) suffix
 s/d 13. Singkat cerita setelah lempar-lemparan extention disarankan 
oleh mereka untuk datang langsung ke KPP Serpong untuk mendapatkan 
Keterangan Bukti Tanda Terima kalau berkasnya sudah diserah terimakan ke
 Pemerintah Daerah Tangsel. Berangkat! 
Setelah
 surat keterangan didapat, langsunglah menuju Cilenggang. Ditangani oleh
 orang yang berbeda dari yang sebelumnya. Alur seperti yang pertama dan 
hasil yang sama yaitu berkas belum diterima, tapi saya sodorin tuh surat
 keterangan, respon dari petugas ok dia akan mencari ulang. Setelah 
menunggu beberapa lama, akhirnya ketemu tuh berkas, dan ada keterangan 
kalau Permohonan Mutasi dipending dikarenakan data tambahan dari 
kelurahan harus yang Asli, padahal yang ada sekarang adalah hasil Scan 
dari yang asli. Mirip-mirip lah. Tapi sepertinya mereka tidak bisa 
menerima itu.
Dikarenakan
 waktu sudah menunjukkan jam istirahat, maka saya putuskan untuk 
melanjutkan proses ini besok, Semoga tidak ada aral melintang lagi. 
Aamiiien.
 
No comments:
Post a Comment