Setelah berhasil mendapatkan informasi berharga dari seorang karabat 
yang bekerja di BPN Kota Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat 
tanah,  disarankan pemilik mengurus sendiri,  dari segi biaya harusnya 
lebih murah,  dari segi pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang 
orang bicarakan.
Langkah-langkah yang disarankan adalah :
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.
3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.
4.
 Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 3-4 orang, sediakan dana 
+-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak 
masuk ke negara)
5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan
 ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak 
berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah
 biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya 
biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela 
juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang
 juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen 
tersebut harus diserahkan ke BPN juga.
6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.
7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.
8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.
9.
 Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati 
masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN 
tersebut mengenai statusnya.
Mengapa biaya notaris ppat
 mahal ? katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka 
pada saat si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika 
dibandingkan urus sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.
Strategi
 ini saya tulis agar bisa berguna untuk saya pribadi (takut lupa) juga 
semoga berguna bagi masyarakat yang awam seperti saya.
Pilihan anda yang disarankan ada 2 yaitu :
1. Urus sendiri atau
2. Dengan Bantuan Notaris PPAT
Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas. contoh: menyuruh orang kelurahan.
Ingat!,
 Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda 
dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan 
masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.
 
No comments:
Post a Comment