Sunday, February 26, 2017

Lika Liku Pengurusan Mutasi SPT PBB Bag. 2

Cerita dihari kedua tidak kalah serunya,;)
Setelah melengkapi dengan Surat Asli Keterangan dari kelurahan ketika coba diajukan kembali ternyata ada satu lagi persyaratan yang harus dilengkapi yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) , dimana pengurusan sebelum ini di KPP Serpong tidak diminta, berdasarkan informasi dari pihak Pemerintah Daerah bahwa untuk pembelian diatas tahun 2011 harus menyertakan BPHTB. Dikarenakan nilai transaksi kurang dari 60 juta, maka bisa dipastikan bahwa nilai BPHTB adalah NIHIL.

Dan ternyata pengurusan BPHTB ini harus melalui validasi ke kecamatan, prakiraan selesai membutuhkan 3 hari kerja.
Tiba di kecamatan serpong, seperti biasa suasana dan situasi dibuat sedemikian rupa sehingga....masuk keruangan pelayanan umum dilantai 2, ditangani oleh satu orang bapak dengan usia cukup lanjut. Dia menyarankan untuk ditinggal saja berkasnya, prakiraan besok selesai karena sang camat sedang tidak ditempat.

Keesokan harinya saya datang lagi setelah jam makan siang, dalam hati kena biaya administrasi berapa nih di kecamatan ?. Dengan percaya diri langsung menuju ke lantai 2 ruangan pelayanan umum. Jreng...ngga ada orang sama sekali. Turun kebawah untuk nanya ke petugas jaga ?
S : pada kemana mbak petugas kasi pelayanan umum
P : lagi pada kondangan mas,
S : Ooo...ya ya ya. cakepppp

Dikarenakan hari ini adalah hari jum'at paling nanti datang lagi hari selasa sambil melengkapi berkas pengurusan BPHTB. Ada AJB atas nama pemilik sebelumnya, Kwitansi pembelian seharga NJOP.
Semoga lancar dan dipermudah oleh Alloh SWT. Aamiien




No comments:

Post a Comment